Asuransi Kecelakaan Diri
Diterbitkan Pada May 11th, 2018

Asuransi kecelakaan diri atau personal accident insurance akan menjamin Anda dari risiko kematian, cacat tetap, cacat sementara, biaya perawatan, dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan.
Arti Kecelakaan
Kecelakaan menurut Polis
Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun
kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan,
dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu
mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu
kedokteran, termasuk:
- Keracunan karena terhirup gas
atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius
atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya, termasuk juga
pemakaian obat-obatan terlarang.
- Terjangkit virus atau kuman
penyakit sebagai akibat tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air
atau suatu zat cair lainnya.
- Mati lemas atau tenggelam.
Dalam hal ini, asuransi kecelakaan diri akan memberikan jaminan atau biasa disebut dengan coverage serta pengecualian dan klasifikasi tertentu.
Jaminan (Coverage)
Jaminan-jaminan utama pada
asuransi kecelakaan diri termasuk sebagai berikut.
- Santunan Kematian (Accidental Death)
- Santunan Cacat Tetap
Keseluruhan (Total Permanent
Disablement)
- Santunan Cacat Tetap
Sebagian (Partial Permanent Disablement)
- Biaya Perawatan atau
Pengobatan (Medical Expenses)
Keuntungan tambahan dapat berupa
biaya pemakaman serta pengurusan sertifikat kematian, biaya ambulans, dan lain-lain.
Pengecualian (Exclusions)
Adapun pihak perusahaan asuransi juga
tidak menjamin beberapa risiko dalam asuransi kecelakaan diri yang mencakup
hal-hal tersebut di bawah ini.
- Perang, kerusuhan atau
huru-hara, dan tindakan melawan hukum dan orang yang dipertanggungkan ikut
serta.
- Melukai diri sendiri atau
bunuh diri.
- Kehamilan atau kelahiran, sakit
atau penyakit, dan HIV/AIDS.
- Ikut serta dalam balapan
kendaraan atau olah raga profesional lainnya serta kegiatan penerbangan
(kecuali sebagai penumpang).
- Radiasi atau reaksi nuklir.
Klasifikasi Pekerjaan (Classification)
Dalam asuransi kecelakaan diri,
penggolongan pekerjaan (Classification)
juga ditentukan sebagai berikut.
Class 1
Jenis pekerjaan yang menyangkut
pekerjaan dalam ruangan/melakukan pekerjaan kantor, dengan contoh sebagai
berikut, yaitu akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara,
sekretaris, guru, ibu rumah tangga, marketing
(salesman internal), dan sejenisnya.
Class 2
Jenis pekerjaan yang menyangkut
pekerjaan di dalam dan di luar kantor atau di lapangan yang seluruhnya
bersifat mengawasi dengan contoh sebagai berikut, yaitu insinyur sipil, salesman eksternal, pedagang eceran
(tidak termasuk tukang daging, penjaja ikan, atau penggunaan mesin).
Class 3
Jenis pekerjaan dengan tingkat
risiko tinggi dengan contohnya adalah pilot, nakhoda serta anak buah kapal,
petugas keamanan, dan lain-lain.
Class 4
Jenis pekerjaan dengan risiko
sangat tinggi dengan contohnya, seperti tentara, pekerja konstruksi bangunan,
pekerja mesin, pekerja tambang, dan lain-lain.
Pada dasarnya, premi asuransi
kecelakaan diri (Personal Accident) didasarkan
pada penggolongan pekerjaan tersebut. Namun, saat ini premi dapat ditetapkan
berdasarkan perhitungan aktuaria modern dan jenis pekerjaan tetap menjadi
salah satu pertimbangan tetapi tidak terlalu menentukan.
Perlindungan Maksimal
Secara implisit, asuransi
kecelakaan diri tidak terbatas pada pemberian perlindungan diri namun juga
dapat memberikan perlindungan bagi orang-orang terdekat, seperti keluarga,
pasangan, dan anak-anak Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari kecelakaan
diri yang mungkin menimpa Anda.
Jadi, Suatu hal yang penting untuk memiliki asuransi kecelakaan diri bagi seseorang yang menjadi tumpuan hidup keluarganya.
asuransi kecelakaan diri , premi asuransi kecelakaan , personal accident insurance , asuransi kecelakaan
Bandingin.com !!! membantu Anda membuat keputusan cerdas dan akurat untuk melindungi diri sendiri, keluarga Anda, dan masa depan Anda.
Topik Artikel
asuransi asuransi kecelakaan diriArtikel Terkait
Kategori
Berita Terbaru
-
4 Riders Asuransi Jiwa dan Manfaatnya
Rider asuransi jiwa...
-
7 Alasan Membeli Asuransi Mobil Online Kini Populer!
Di era internet mode...
-
Memahami Underwriting dalam Asuransi
Ketika Anda akan mem...
-
Cashless pada Asuransi Kesehatan, Inilah Cara Kerja dan Manfaatnya
Dengan meningkatnya...
-
Inilah Perbedaan Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Jiwa
Banyak orang sering...