Cara Klaim Asuransi yang Mudah dan Cepat untuk Kehilangan Kendaraan Anda
Diterbitkan Pada July 22nd, 2019

Asuransi kendaraan bermotor sangat bermanfaat untuk memberikan
jaminan penggantian saat Anda kehilangan kendaraan karena pencurian. Apapun
jenis kendaraan bermotor Anda maka lebih baik melindunginya dengan asuransi.
Dominan
Pencurian
Pencurian kendaraan masih menjadi penyebab utama seseorang dapat
kehilangan mobil atau motornya. Bahkan, ketika mereka sudah memarkirkan
kendaraan di tempat yang cukup aman sekalipun.
Tahukah Anda? Di Jakarta, tiap tahunnya, rata-rata terjadi sepuluh
kasus pencurian kendaraan bermotor di setiap kecamatan. Tingkat risiko
pencurian akan bertambah besar untuk sepeda motor.
Data statistik menunjukan bahwa 80% dari total jumlah kasus
pencurian kendaraan bermotor tahun 2018 (lebih dari 1200 kasus) di Jakarta
adalah pencurian sepeda motor. Namun, hal ini bukan berarti bahwa mobil lebih
aman dari pencurian juga.
Kehilangan aset berharga akan memberikan dampak kerugian yang besar
bagi Anda.
Jadi, fakta ini seharusnya sudah cukup untuk membuat Anda berpikir
pentingnya pengamanan tambahan untuk kendaraan Anda, yaitu asuransi kendaraan bermotor.
Prosedur yang
Baik dan Benar
Jika Anda sudah memiliki asuransi kendaraan bermotor dan mengalami
kasus pencurian maka Anda tidak perlu merasa khawatir yang berlebihan. Mobil
atau motor Anda sudah mendapatkan jaminan perlindungan asuransi.
Namun, Anda tetap harus mengikuti tahapan dan prosedur klaim
asuransi yang benar terlebih dahulu untuk mendapatkan penggantian klaim yang
sesuai secara cepat dan mudah.
Berikut adalah prosedur klaim asuransi untuk kasus pencurian menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
- Segera laporkan kepada pihak berwajib (Kepolisian Daerah) dan pihak asuransi jika Anda mengalami pencurian kendaraan.
- Lengkapi semua dokumen pendukung klaim yang dibutuhkan.
- Laporan kerugian asuransi, termasuk kronologi kejadian.
- Surat laporan atau berita acara kehilangan dari kepolisian setempat (daerah kejadian perkara.
- Dokumen asli, seperti polis asuransi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur pembelian, kuitansi, buku kir, dan sebagainya.
- Surat Keterangan Kepolisian Daerah.
- Surat pemblokiran STNK.
- Photocopy Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi pada saat kejadian dan identitas (KTP) tertanggung.
- Dokumen lain yang relevan yang dibutuhkan oleh pihak asuransi untuk penyelesain klaim.
- Setelah semua tahapan dan kelengkapan dokumen terpenuhi maka pihak asuransi akan diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk menyelesaikan klaim tersebut.
Jika Anda sudah mengikuti semua prosedur tersebut dengan baik dan
benar maka dapat dipastikan Anda sudah berada di jalur yang benar untuk
mendapatkan penggantian klaim asuransi yang sesuai.
Waspada dan
Hati-Hati
Ingat, jangan pernah berpikir bahwa memiliki asuransi dapat membuat
Anda tidak perlu lagi untuk waspada dan berhati-hati terhadap kendaraan Anda,
baik saat berkendara maupun saat memarkirkannya.
Jika ini yang terjadi maka asuransi dapat dengan mudah menolak klaim
Anda dengan alasan kelalaian tertanggung. Jadi ingat, pengamanan sesungguhnya
adalah diri Anda sendiri.
Berkendaralah dengan aman serta tetap terlindungi dengan asuransi!
Bandingin.com !!! dapat membantu Anda mengambil keputusan cerdas dan akurat untuk melindungi diri, keluarga, dan masa depan Anda.
Klaim Asuransi , Asuransi Mobil , Asuransi Motor
Topik Artikel
asuransi mobil klaim asuransiArtikel Terkait
Kategori
Berita Terbaru
-
7 Alasan Membeli Asuransi Mobil Online Kini Populer!
Di era internet mode...
-
Memahami Underwriting dalam Asuransi
Ketika Anda akan mem...
-
Cashless pada Asuransi Kesehatan, Inilah Cara Kerja dan Manfaatnya
Dengan meningkatnya...
-
Inilah Perbedaan Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Jiwa
Banyak orang sering...
-
Mengalami Kecelakaan Mobil, Apa Selanjutnya?
Anda tidak akan mamp...