Apakah Asuransi Melindungi Mobil Anda dari Bencana Alam?
Diterbitkan Pada December 26th, 2018

Bencana alam cukup sering menerpa Indonesia, seperti gempa, banjir, dan lain sebagainya. Hal-hal ini tentunya berpengaruh pada keseharian kita, termasuk dapat merusak mobil yang kita miliki.
Apakah
Asuransi Mobil Menjamin?
Gempa bumi, tsunami, maupun bencana alam lainnya pasti menimbulkan
kerusakan yang luar biasa, tidak terkecuali menghancurkan kendaraan. Kita bisa melihat
bagaimana banyak mobil hancur lebur akibat bencana alam.
Pertanyaannya, apakah mobil yang hancur tersebut dilindungi
asuransi mobil?
Sayangnya, mobil yang mengalami kerusakan berat akibat bencana alam
tidak selalu dijamin oleh perusahaan asuransi.
Penting untuk Anda ketahui dan pahami bahwa memang dalam kondisi
standar, polis asuransi mobil, baik jenis komprehensif dan total loss only (TLO) mengecualikan kerusakan akibat dari risiko bencana
alam.
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),
pasal 3 ayat 3, dinyatakan bahwa pertanggungan asuransi tidak memberikan
perlindungan terhadap kerugian akibat gempa bumi, tsunami, banjir, reaksi
nuklir, huru-hara, kerusuhan sipil, terorisme, dan lain-lain.
Berikut ini petikan ketentuannya dalam PSAKBI.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan
dan atau biaya Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara,
pembangkitan rakyat, pengambil alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan,
kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme,
sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami,
hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau kejadian geologi atau
meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi
nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang
apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan".
Oleh karena itu, bagi Anda pemilik kendaraan kendaraan bermotor,
disarankan untuk melihat kembali polis asuransi mobil Anda atau silakan kembali ke
perusahaan asuransi Anda untuk meminta informasi yang jelas tentang jaminan perlindungan asuransi mobil dari risiko bencana alam.
Perluasan
Perlindungan
Anda tidak perlu khawatir karena meskipun risiko bencana alam
dikecualikan tetapi dalam kondisi tertentu, Anda bisa meminta risiko itu dijamin
oleh perusahaan asuransi.
Anda bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan tersebut secara
terpisah atau membeli paket asuransi yang jaminan perlindungannya lebih
lengkap.
Faktanya, banyak daerah di Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Jadi, menambahkan jaminan perlindungan dari bencana alam dalam polis asuransi kendaraan Anda adalah hal yang sangat bijak.
Polis Asuransi , Asuransi Mobil
Bandingin.com !!! Membantu
Anda membuat keputusan cerdas dan akurat untuk melindungi diri, keluarga, dan
masa depan Anda.
Artikel Terkait
Kategori
Berita Terbaru
-
4 Riders Asuransi Jiwa dan Manfaatnya
Rider asuransi jiwa...
-
7 Alasan Membeli Asuransi Mobil Online Kini Populer!
Di era internet mode...
-
Memahami Underwriting dalam Asuransi
Ketika Anda akan mem...
-
Cashless pada Asuransi Kesehatan, Inilah Cara Kerja dan Manfaatnya
Dengan meningkatnya...
-
Inilah Perbedaan Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Jiwa
Banyak orang sering...